Selasa, 12 April 2011

Polres Rembang TO Pencuri Kayu Berkurang Lagi Satu Orang

Polres Rembang
Kembali pelaku pencuri kayu kawasan hutan Perum Perhutani KPH Mantingan, berhasil diringkus. Pelaku yang namanya sempat ditetaplan dalam 9 Target Operasi (TO) Kepolisian Resor Rembang dan jajaran Kepolisian Hutan (Polhut) kPH Mantingan itu, ditangkap ketika asyik menikmati minuman keras di acara hajatan salah seorang warga.

"Pelaku bernama Sunarto alias Tokadi, usia 37 tahun, warga RT 1-RW 1 dusun Kaliceper desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora," terang Wakil Kepala Adiminstratur KPH Mantingan, Moch Risqon, Selasa (12/4)

Dia jelaskan, pelaku ditangkap aparat Kepolisian Resort Rembang dan KPH Mantingan, Kamis (7/4) malam sekira pukul 23.00 WIB, terlihat oleh anggota bila berada di hajatan salah seorang warga desa Langitan, Kecamatan Tunjungan. "Ketika diringkus petugas, pelaku dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras," bebernya.

Ia tambahkan, Sunarto alias Tokadi merupakan buron yang telah lama menjadi TO Polres Rembang dan Perhutani KPH Mantingan. Termasuk kelompok Keman yang telah tertangkap sebelumnya, sedangkan rekan lainnya berinisial Sar, Sur dan Wib belum tertangkap. "Dengan demikan dari 9 TO telah berhasil ditangkap 3 orang, lainnya terus diburu oleh aparat keamanan," imbuhnya.

Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman membenarkan bila Sunarto alias Tokadi merupakan anggota kelompok Keman yang sebelumnya telah ditangkap, tepatnya tanggal 26 Maret 2011. "Dalam menjalankan aksinya, komplotan Keman biasanya terlebih dahulu menyekap mandor hutan dan menodongnya dengan senjata tajam, kemudian mengikatnya dan beraksi menjarah kayu jati," ungkapnya.

Keman dan rekan-rekannya sebutnya, telah mencuri sejumlah pohon jati berusia puluhan tahun dan aksinya dijalankan pada malam hari. "Tercatat dalam aksinya, kelompok ini telah dua kali menyekap mandor hutan, masing-masing Sunoto-mandor hutan di wilayah RPH Langitan BKPH Medang) dan Slamet-mandor hutan di wilayah RPH Kadiwono,

Daerah operasi kegemaran kelompok Keman berada di wilayah pangkuan RPH Kedungrejo, tepatnya di petak 73. Sekali beroperasi, sedikitnya berhasil menggondol kayu jati hongga 1,5 kubik, dengan melibatkan 30 orang. "Kayu yang diambil berumur puluhan tahun dengan panjang lebih dari 2,5 meter dan diamater 40 centimeter," bebernya.

Tersangka Sunarto alias Tokadi masih dalam pemeriksaan intensif polisi guna membongkar keberadaan anggota lain yang belum tertangkap. "Tersangka dijerat UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar