Kamis, 31 Maret 2011

Polres Rembang Bergerak Cepat, Lima Dari Sepuluh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Polres Rembang bergerak cepat untuk meredam ketegangan warga desa Plawangan dan Pandangan Wetan Kecamatan Kragan yang beberapa pemudanya terlibat bentrok. Senin siang polisi mengamankan 5 dari 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan. 3 pelaku berstatus anak-anak (dibawah usia 18 tahun), masing-masing Sp, Kus dan Mar, sedangkan dua lainnya dikatagorikan dewasa, masing-masing berinisial Sl dan Jk. semuanya warga desa Pandangan Wetan.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto medlalui Wakapolres Kompol Teguh Tri Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, pihaknya turun langsung memimpin jajarannya, guna menjemput para pelaku. Sebelumnya kepala desa Pandangan Wetan sudah dipesan agar mengumpukan para pelaku di balai desa setempat, untuk kemudian dihantar ke Polsek Kragan. “Saat berada di Mapolsek Kragan, kepala desa Plawangan dan Pandangan Wetan kita pertemukan guna mendapat penjelasan terkait penanganan kasus,” terang dia.
Menurut Wakapolres Rembang Kompol Teguh Tri Prasetya, dirinya juga sempat menyambangi Desa Pandangan Wetan, untuk memberikan pengarahan kepada warga, dipesan supaya ketegangan tidak meluas. “Penyelesaian kasus secara hukum terus berjalan, karena menjadi bagian tugas dari aparat kepolisian. Namun harus dicapai perdamaian antara seluruh warga dua desa, agar peristiwa sama tiddak terjadi lagi,” terangnya.
Saat lima pelaku disidik di ruang PPA Polres Rembang, Wakapolres Kompol Teguh Tri Prasetya juga banyak memberi nasehat serta petuah untuk menanamkan kesadaran bagi mereka terkait akibat yang harus ditanggung karena melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kalian tahu kasus pengeroyokan dikenakan hukuman antara 9 – 12 tahun. Sekarang kenapa baru menyesal,” sergah dia sewaktu pelaku menjawab keberatan dengan tingginya hukuman yang dikenakan.
Jk, salah satu pelaku kepada pentidik mengaku aksi mereka merupakan balas dendam karena dua hari sebelumnya salah satu rekan mereka dipukuli pemuda Desa Plawangan. Kebetulan Sabtu petang (19/3 kejadian perkara) mereka bertemu dengan salah satu pemuda asa desa musuh, maka kemudian melakukan pembalasan. “Kami hanya solider terhadap rekan kami yang sebelumnya dikeroyok pemuda Plawangan,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim menyampaikan, masyarakat hendaknya jangan mudah terpancing emosinya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Menurut dia kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Namun dalam persidangan nanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda antara peaku berstatus anak dan dewasa. Tuntutan hukuman untuk pelaku anak separuh dari ancaman hukuman maksimal, atau paling tinggi dituntut 4,5 tahun,” sebutnya.
Kasatreskrim AKP Sugirman juga menyampaikan imbauan kepada warga Rembang yang kebetulan anggota keluarganya sedang tersangkut masalah hukum, kemudian dihubungi sesorang yang menjanjikan dapat membantu memuluskan proses hukum dengan mengatas namakan perwira Mapolres, agar jangan percaya. “Jika mengalami hal seperti itu, disarankan mencari dan memastikan kebenarannya dengan datang ke Polres Rembang, agar tidak menjadi korban penipuan,” pintanya.
Kasus pengeroyokan sendiri bermula kejadian Sabtu malam lalu, saat  Karnadi (18) warga desa Plawangan dipukuli oleh sejumlah pemuda desa Pandangan Wetan, ketika berada di sekitar pasar lama Kragan. Karnadi kemudian mengadu kepada rekan rekannya dan setelah itu Abdul Rohim (20) dan Sarono (19), dua pemuda Plawangan berusaha menemui para pelaku, namun kembali menjadi korban pengeroyokan.
Keduanya mengalami luka dan sempat dirawat di Puskesmas Kragan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Kragan diteruskan ke Polres Rembang. Hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar