Polres Rembang
Kembali pelaku pencuri kayu kawasan hutan Perum Perhutani KPH Mantingan, berhasil diringkus. Pelaku yang namanya sempat ditetaplan dalam 9 Target Operasi (TO) Kepolisian Resor Rembang dan jajaran Kepolisian Hutan (Polhut) kPH Mantingan itu, ditangkap ketika asyik menikmati minuman keras di acara hajatan salah seorang warga.
"Pelaku bernama Sunarto alias Tokadi, usia 37 tahun, warga RT 1-RW 1 dusun Kaliceper desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora," terang Wakil Kepala Adiminstratur KPH Mantingan, Moch Risqon, Selasa (12/4)
Dia jelaskan, pelaku ditangkap aparat Kepolisian Resort Rembang dan KPH Mantingan, Kamis (7/4) malam sekira pukul 23.00 WIB, terlihat oleh anggota bila berada di hajatan salah seorang warga desa Langitan, Kecamatan Tunjungan. "Ketika diringkus petugas, pelaku dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras," bebernya.
Ia tambahkan, Sunarto alias Tokadi merupakan buron yang telah lama menjadi TO Polres Rembang dan Perhutani KPH Mantingan. Termasuk kelompok Keman yang telah tertangkap sebelumnya, sedangkan rekan lainnya berinisial Sar, Sur dan Wib belum tertangkap. "Dengan demikan dari 9 TO telah berhasil ditangkap 3 orang, lainnya terus diburu oleh aparat keamanan," imbuhnya.
Sementara itu Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugirman membenarkan bila Sunarto alias Tokadi merupakan anggota kelompok Keman yang sebelumnya telah ditangkap, tepatnya tanggal 26 Maret 2011. "Dalam menjalankan aksinya, komplotan Keman biasanya terlebih dahulu menyekap mandor hutan dan menodongnya dengan senjata tajam, kemudian mengikatnya dan beraksi menjarah kayu jati," ungkapnya.
Keman dan rekan-rekannya sebutnya, telah mencuri sejumlah pohon jati berusia puluhan tahun dan aksinya dijalankan pada malam hari. "Tercatat dalam aksinya, kelompok ini telah dua kali menyekap mandor hutan, masing-masing Sunoto-mandor hutan di wilayah RPH Langitan BKPH Medang) dan Slamet-mandor hutan di wilayah RPH Kadiwono,
Daerah operasi kegemaran kelompok Keman berada di wilayah pangkuan RPH Kedungrejo, tepatnya di petak 73. Sekali beroperasi, sedikitnya berhasil menggondol kayu jati hongga 1,5 kubik, dengan melibatkan 30 orang. "Kayu yang diambil berumur puluhan tahun dengan panjang lebih dari 2,5 meter dan diamater 40 centimeter," bebernya.
Tersangka Sunarto alias Tokadi masih dalam pemeriksaan intensif polisi guna membongkar keberadaan anggota lain yang belum tertangkap. "Tersangka dijerat UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selasa, 12 April 2011
Polres Rembang TO Pencuri Kayu Berkurang Lagi Satu Orang
Jumat, 08 April 2011
Launching SMS Gateway 7263 Polres Rembang
Polres Rembang, meluncurkan layanan pesan singkat (SMS) "Gateway" untuk mempermudah layanan dan komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian.
"SMS Gateway ini merupakan upaya kami dalam membangun kemitraan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat lewat teknologi informasi,"
"SMS Gateway ini merupakan upaya kami dalam membangun kemitraan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat lewat teknologi informasi,"
Program tersebut, juga sesuai dengan program Kapolri tahun 2011 dalam membangun kemitraan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap aparat kepolisian semakin meningkat .,,
Dengan adanya SMS Gateway, diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan yang selama ini memang diperlukan masyarakat.
"Layanan SMS Gateway ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan atau menyampaikan informasi kejadian lewat sms ke nomor 7263 dengan biaya murah,"
Dengan adanya SMS Gateway, diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan yang selama ini memang diperlukan masyarakat.
"Layanan SMS Gateway ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan atau menyampaikan informasi kejadian lewat sms ke nomor 7263 dengan biaya murah,"
Kamis, 31 Maret 2011
Polres Rembang Bergerak Cepat, Lima Dari Sepuluh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Polres Rembang bergerak cepat untuk meredam ketegangan warga desa Plawangan dan Pandangan Wetan Kecamatan Kragan yang beberapa pemudanya terlibat bentrok. Senin siang polisi mengamankan 5 dari 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan. 3 pelaku berstatus anak-anak (dibawah usia 18 tahun), masing-masing Sp, Kus dan Mar, sedangkan dua lainnya dikatagorikan dewasa, masing-masing berinisial Sl dan Jk. semuanya warga desa Pandangan Wetan.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto medlalui Wakapolres Kompol Teguh Tri Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman menjelaskan, pihaknya turun langsung memimpin jajarannya, guna menjemput para pelaku. Sebelumnya kepala desa Pandangan Wetan sudah dipesan agar mengumpukan para pelaku di balai desa setempat, untuk kemudian dihantar ke Polsek Kragan. “Saat berada di Mapolsek Kragan, kepala desa Plawangan dan Pandangan Wetan kita pertemukan guna mendapat penjelasan terkait penanganan kasus,” terang dia.
Menurut Wakapolres Rembang Kompol Teguh Tri Prasetya, dirinya juga sempat menyambangi Desa Pandangan Wetan, untuk memberikan pengarahan kepada warga, dipesan supaya ketegangan tidak meluas. “Penyelesaian kasus secara hukum terus berjalan, karena menjadi bagian tugas dari aparat kepolisian. Namun harus dicapai perdamaian antara seluruh warga dua desa, agar peristiwa sama tiddak terjadi lagi,” terangnya.
Saat lima pelaku disidik di ruang PPA Polres Rembang, Wakapolres Kompol Teguh Tri Prasetya juga banyak memberi nasehat serta petuah untuk menanamkan kesadaran bagi mereka terkait akibat yang harus ditanggung karena melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kalian tahu kasus pengeroyokan dikenakan hukuman antara 9 – 12 tahun. Sekarang kenapa baru menyesal,” sergah dia sewaktu pelaku menjawab keberatan dengan tingginya hukuman yang dikenakan.
Jk, salah satu pelaku kepada pentidik mengaku aksi mereka merupakan balas dendam karena dua hari sebelumnya salah satu rekan mereka dipukuli pemuda Desa Plawangan. Kebetulan Sabtu petang (19/3 kejadian perkara) mereka bertemu dengan salah satu pemuda asa desa musuh, maka kemudian melakukan pembalasan. “Kami hanya solider terhadap rekan kami yang sebelumnya dikeroyok pemuda Plawangan,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim menyampaikan, masyarakat hendaknya jangan mudah terpancing emosinya sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Menurut dia kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Namun dalam persidangan nanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda antara peaku berstatus anak dan dewasa. Tuntutan hukuman untuk pelaku anak separuh dari ancaman hukuman maksimal, atau paling tinggi dituntut 4,5 tahun,” sebutnya.
Kasatreskrim AKP Sugirman juga menyampaikan imbauan kepada warga Rembang yang kebetulan anggota keluarganya sedang tersangkut masalah hukum, kemudian dihubungi sesorang yang menjanjikan dapat membantu memuluskan proses hukum dengan mengatas namakan perwira Mapolres, agar jangan percaya. “Jika mengalami hal seperti itu, disarankan mencari dan memastikan kebenarannya dengan datang ke Polres Rembang, agar tidak menjadi korban penipuan,” pintanya.
Kasus pengeroyokan sendiri bermula kejadian Sabtu malam lalu, saat Karnadi (18) warga desa Plawangan dipukuli oleh sejumlah pemuda desa Pandangan Wetan, ketika berada di sekitar pasar lama Kragan. Karnadi kemudian mengadu kepada rekan rekannya dan setelah itu Abdul Rohim (20) dan Sarono (19), dua pemuda Plawangan berusaha menemui para pelaku, namun kembali menjadi korban pengeroyokan.
Keduanya mengalami luka dan sempat dirawat di Puskesmas Kragan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Kragan diteruskan ke Polres Rembang. Hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Rabu, 30 Maret 2011
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Memelihara Situasi Kamtibmas KAB. Rembang yang Aman dan Kondusif
Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 bertempat di aula Mapolres Rembang telah dilaksanakan rapat lintas sektoral dalam rangka memelihara situasi kamtibmas Kabupaten Rembang yang aman dan kondusif, tujuan dari pertemuan tersebut antisipasi maraknya ancaman - ancaman paket bom yang marak terjadi di beberapa kota, Dalam hal ini Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto SH, SIK.menyampaikan bahwa Polres Rembang telah melaksanakan lahkah - langkah giat patroli,razia dan himbauan-himbauan kepada masyarakat melalui media massa, radio dan sekolah-sekolah , pertemuan ini dihadiri muspida,muspika,tomas, toga dan toda se kab. Rembang.
Langganan:
Postingan (Atom)